Cara berpakaian yang baik menurut Islam
macam fungsi pakaian, yakni
sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan.
Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah
aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar
samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh
kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model
pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan
budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian
dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan
sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk
memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari
sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang,
sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan
rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang
menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang
orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan
tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you
can see atau sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan
yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal
pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak
jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju
anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia
mengatakan hal seperti itu, toh, itu memang kenyataan. Padahal jika kita
tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak
mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut
dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk
memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan
tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah
untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis,
semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di
media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau
mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para
mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab nan
suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an onlines di
google)
Artinya: Hai, anak Adam! Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
Hai para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS Al Ahzab : 29)
Tapi mengapa kaum hanya kaum wanita
saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang paling dijaga
harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak bersyukur?
Coba
pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha
Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu
marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya
masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam melarang
umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat)
telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat
(sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian
yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh
pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna
kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya
akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ
النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ
مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan
dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum
yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul
orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian,
tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya
sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan
mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan
demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1.
1.
Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah
perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam
bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang
sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti
atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul
rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul)
termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan
berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya,
tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh
karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti
sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang
amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu
banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena
sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara
berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang
dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
*
Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la
haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu
laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
*
Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan
pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian
laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat
perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah
seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin
hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang
keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan
sujud, maka batallah sholatnya.
Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan muhram
Yaitu
seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan
(lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka
wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki
yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab
Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti
aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua
telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah
juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau
wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian,
sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi muhramnya Auratnya adalah di
antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk
memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah
ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting
untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap
kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas
dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau
yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai
pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu
diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy
berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh
perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai
Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian
memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
c. Kaum Lelaki Dilarang Memakai Cincin Emas dan Pakaian Sutra
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه الطبرانى)
Artinya:
“ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian
sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR Thabrani)
Yang
dimaksud dengan ashfar ialah semacam wenter berwarna kuning yang
kebanyakan dipakai oleh wanita kafir pada zaman itu. Ibnu umar
meriwayatkan sebagai berikut:
رَأَى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ : اِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
Artinya:
“Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup
dengn ashfar maka sabda beliau: Ini adalah pakaian orang-orang kafir,
oleh karena itu janganlah engkau pakai.”
Larangan bagi laki-laki
memakai cincin emas dan pakaian dari sutra adalah suatu didikan moral
yang tinggi. Allah telah menciptakan kaum lelaki yang memiliki naluri
berbeda dengan perempuan, memiliki susunan tubuh yang berbeda dengan
tubuh perempuan. Lelaki memiliki naluri untuk melindungi kaum perempuan
yang relatif lemah kondosi fisiknya. Oleh sebab itu, sangat tidak layak
kiranya apabila lelaki meniru tingkah laku perempuan yang suka berhias
dan berpakaian indaah serta suka dimanja. Dari sisi lain, larangan ini
sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap sikap hidup
bermewah-mewahan, sementara masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis
kemiskinan.
3. Tata Krama Berhias
Pada hakikatnya Islam
mencintai keindahan selama keindahan tersebut masih berada dalam batasan
yang wajar dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
1. Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
1. Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada
zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar tubuhnya,
muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Pada zaman
sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak
dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai
kelebihan dari orang lain.
Adapun yang dimaksud dengan mengikir
gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir gigi banyak
dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan cantik.
Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya:
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato,
yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
1. Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ
اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي
اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا
اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ
الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan
bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak saya tertimpa
suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin menikahkan dia.
Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah menjawab: Allah
melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat rambutnya.” (HR
Bukhari)
1. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih
lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang halal.
Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan
bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan
muslimat harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesombongan, baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang
lain. Memoles wajah dengan bahan make-up terlampau banyak serta
menggunakan perhiasan emas pada leher, kedua tangan dan kedua kaki
secara mencolok termasuk berlebih-lebihan. Perbuatan yang demikian itu
tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian pihak lain, terutama
lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menarik perhatian
suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi, apabila yang
dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan
yang dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong,
berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir dilarang
oleh Allah SWT. (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “26)
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu
adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)
Bertatakrama Dalam Bertamu dan Menerima Tamu
4. Tata Krama Bertamu
Bertamu
adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang
dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam
bertamu. Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu
itu dapat tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan
bertamu itu justru akan menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan
persaudaran.. Islam telah memberi bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan
bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan tiga waktu
aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan sebelum subuh. Allah SWT
berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang
kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta
izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang
subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan
sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa
atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.
Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58)
Ketiga
waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu
biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan
pakaian yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari
auratnya terbuka. Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan
meminta izin bila akan masuk ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang
lain yang bertamu. Bertamu pada waktu-waktu tersebut tidak mustahil
justru akan menyusahkan tuan rumah yang hendak istirahat, karena
terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima kedatangan tamunya.
5. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
1. Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu
dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan
dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih
dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT
berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Jika
kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan
jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS
Al Isra : 7)
1. Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur :
27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى
النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص
م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ
لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ
فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ
دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki
meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam
rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada
pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan
katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku
masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata
“Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya
maka masuklah ia. (HR Abu Daud)
1. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah
SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang
lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada
waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW
bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu.
Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena
untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)
1. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.
1. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila
tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri
secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam
sebuah hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang
kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW
bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya,
saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum
memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama
dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima
kedatangannya
1. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam
hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak
memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah
sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi
dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
1. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah
tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk
dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya
membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang
tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan
bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan,
bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat yang mencari-cari
kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu (hiasan dinding
misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia tertarik
dan ingin memperhatikannya.
1. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila
tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut
dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan
itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya
berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau
minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilahkan untuk
menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu
sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
1. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah
bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara
kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama
Allah pada awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” (
HR Abu Daud dan Turmudzi)
1. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam
telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan
tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan
berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja.
Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah
orang lain
1. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara
ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk
makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka
khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus,
tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu
yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya
piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu menyisakan makanan
pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang menimbulkan rasa jijik
bagi yang melihatnya.
1. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan
bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup.
Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang
penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan
yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu
yang bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap
terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam,
hendaknya tamu segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera
pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki
tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca
situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar
pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada salah
jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.
6. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap
tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu
selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak
bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu,
kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga
hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu
tamuhnya.
7. Tata Krama Menerima Tamu
a. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai
agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam
menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga
Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya,
salah satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam
menerima tamu. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
b. Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
Sebagaimana
orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang pantas
pula dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam
menerima kedatangan tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri.
Islam menghargai kepada seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan.
Rasululah SAW bersabda yang artinya: “Makan dan Minunmlah kamu,
bersedekahlah kamu dan berpakaianlah kamu, tetapi tidak dengan sombong
dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat senang melihat bekas
nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan
rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik,
misalnya dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya.
Sekali-kali jangan acuh, apalagi memalingkan muka dan tidak mau
memandangnmya secara wajar. Memalingkan muka atau tidak melihat kepada
tamu berarti suatu sikap sombong yang harus dijauhi sejauh-jauhnya.
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban
menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan tuan
rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam
menjamu tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan
yang pantas, sedangkan bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan
kesanggupannya. Jika hanya mampu memberikan air putih maka air putih
itulah yang disuguhkan. Apabila air putih tidak ada, cukuplah menjamu
tamunya dengan senyum dan sikap yang ramah
5) Lama waktu
Sesuai
dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk
hari istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya.
Sabda Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)
6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah
satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan
rumah mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa
lebih semangat karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya
diterima dengan baik.
c. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan
ini bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi atas
diri wanita tersebut. Allah berfirman: (lihat al-qur’an onlines di
google)
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
SAW lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena SAW
telah memelihara (mereka)…” (QS An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ
رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا
(رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya:
“ Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan
ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).” (HR
Ahmad, bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh
sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta
datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan
tamu lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hany
seorang diri, sama saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya
bahaya bagi diri sendiri. Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya
harta dan mungkin sekali akan timbul fitnah yang mengancam kelestarian
rumah tangganya.
Sumber
http://www.teguhbayu.com/2011/06/cara-berpakaian-rapih-dan-baik-menurut.html
Pentingnya Seorang Wanita Islam Memakai Jilbab
Saya
seorang wanita yang sering menggunakan kendaraan umum untuk berpergian.
Kadang saya mengalami lelaki yang dengan sengaja menjatuhkan
tubuhnya ke saya sewaktu supir rem mendadak atau ada jalanan berlubang.
Atau lelaki yang sengaja mencolek tubuh saya ketika saya lewat
didepannya. Alhamdulillah setelah saya berjilbab lelaki itu mulai segan
kepada saya dan tidak melakukan hal itu lagi. Disitu saya menyadari
benar betapa pentingnya menutup aurat karena lelaki akan segan melakukan
“pelecehan” terhadap kita, mereka akan lebih menghargai dan bersikap
lebih sopan terhadap kita.
Seorang wanita akan lebih bisa
dihargai oleh kaum pria jika menutup auratnya, dengan menutup aurat
dapat menghindarkan kaum wanita dari pandangan “nakal” kaum lelaki.
Seorang lelaki normal pasti akan tertarik dengan wanita yang memamerkan
keindahan tubuhnya, awalnya mereka akan sekedar memandang , bagi yang
tidak kuat iman, akan ada perasaan ingin menyentuh wanita tersebut.
Hal
ini bisa saya rasakan sendiri sebagai seorang wanita. Sewaktu saya
masih “memamerkan bentuk tubuh saya”, saya sering “dilecehkan” oleh kaum
pria, kadang mereka dengan sengaja mencolek dan meraba. Mungkin kita
harus mafhum dengan keadaan tersebut karena kita sebagai wanita juga tak
dapat menjaga diri kita sendiri dari pandangan lelaki.
Allah SWT
dalam surat Al Ahzab (59) berfirman : Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan Ister-isteri orang mu’min :
“Hendaklah mereka megulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam
ayat tersebut Allah SWT mengharuskan wanita berjilbab karena untuk
menjaga kehormatan wanita itu sendiri. Betapa indahnya jika keindahan
tubuh yang wanita miliki hanya diperuntukkan untuk suami tercinta, hanya
sang suami yang dapat melihat dan menyentuhnya.
Berikut ini adalah alasan memakai jilbab yang saya kutip dari Buku “Alasan Mengapa Saya Pakai Jilbab” :
1. Menjalankan syi’ar Islam.
2. Berniat untuk ibadah.
3. Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim.
4.
Karena saya ingin ta’at kepada Allah yang telah menciptakan saya,
menyempurnakan kejadian, memberi rizki, melindungi, dan menolong saya.
5. Karena saya ingin ta’at kepada Rasul-Nya, pembimbing ummat dengan risalah beliau
6. Untuk memperoleh Ridho Allah (InsyaAllah).
7. Merupakan wujud tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada putus.
8. Seluruh ulama sepakat bahwa hukum mengenakan jilbab itu wajib.
9. Agar kaum wanita menutup auratnya.
10. Bukan karena gaya-gayaan.
11. Bukan karena mengikut trend.
12. Bukan karena berlagak sok suci.
13. Lebih baik sok suci dari pada sok zholim ^_^ .
14. Tidak sekadar bermaksud agar berbeda dari yang lain.
15. Meninggikan derajat wanita dari belenggu kehinaan
yang hanya menjadi objek nafsu semata.
16. Jilbab cocok untuk semua wanita yang mau menjaga
dirinya dari objek nafsu semata.
17. Saya ingin menjadi wanita solihah.
18. Saya tengah berusaha mencapai derajat teqwa.
19. Jilbab adalah pakaian taqwa.
20. Jilbab adalah identitas wanita muslimah.
http://diahlowrock.student.umm.ac.id/2010/08/20/pentingnya-seorang-wanita-muslim-memakai-jilbab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar