Kurangnya kaum muslimin di dalam belajar hukum-hukum agama yang
disebabkan oleh terlalu sibuknya mereka dengan urusan-urusan dunia telah
menyeret mereka kepada kondisi yang terpuruk dari nilai-nilai Islam
yang mulia. Hal ini bisa dilihat secara jelas dari fenomena kehidupan
yang terjadi. Di mana banyak perbuatan yang dilakukan telah menyimpang
jauh dari agama Islam. Di antaranya, adalah masalah bersalaman dengan
lawan jenis.
Bersalaman atau berjabat tangan dengan lawan jenis sudah menjadi
kebiasaan yang tak asing lagi. Entah dilakukan antar kerabat, teman,
patnerkerja, siswa, guru atau guru dengan siswa, baik di dalam pesta,
pertemuan, kantor, sekolah atau di mana saja. Terkadang mereka melakukan
hal itu tanpa beban, bahkan menganggapnya suatu kebaikan. Padahal
kacamata Islam memandang bersalaman dengan lawan jenis tanpa membedakan
mahrom atau bukan suatu penyimpangan dan kemungkaran besar dalam agama
Islam yang wajib dijauhi agar kita selamat dari fitnah dan kerusakan
yang ditimbulkannya.
Pada edisi ini, kami paparkan hukum seputar bersalaman dengan lawan
jenis yang disarikan dari fatwa-fatwa ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
Disajikan dengan sistem pertanyaan agar lebih mudah untuk dicerna.
Semoga bisa menjadi pengingat dan pembimbing kita ke jalan kebenaran.
1 . Apa hukum bersalaman antara laki-laki dengan wanita?
Bersalaman antara laki-laki dengan wanita hukumnya ada beberapa
perincian. Jika wanita itu termasuk mahromnya seperti ibu, anak
perempuan, saudara perempuan, bibi (saudari ibu/ ayah) atau istrinya,
maka boleh saja. Tetapi jika bukan mahromnya maka tidak boleh. Karena
dahulu ada seorang wanita yang mengulurkan tanganya kepada Nabi untuk
bersalaman, maka beliau berkata:
Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita Dan Aisyah berkata:
“Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh seorang wanita
sama sekali. Tidaklah beliau membai’at kaum wanita melainkan dengan
perkataan”.
Maka wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan
mahromnya. Dan begitu pula laki-laki tidak boleh bersalaman dengan
wanita yang bukan mahromnya berdasarkan dua hadits di atas. Juga karena
tidak aman dari fitnah. (Lihat fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawi
al-Mar’atil Muslimah hal. 510)
2. Bolehkah seorang laki-laki bersalaman dengan tunangannya?
Tidak boleh seorang laki-laki yang baru melamar atau setatusnya masih
calon suami bersalaman dengan tunangannya karena statusnya masih orang
lain (belum menjadi suami). Juga wanita tidak boleh menyentuh laki-laki
ajnabi (bukan mahrom dan bukan suami) dan sebaliknya laki-laki tidak
boleh menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahrom dan bukan istri).
Ath-Thobroni meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Ma’qil bin Yasar, dia
berkata: Rosululloh bersabda:
Pastilah seseorang kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih
balk baginya dari pada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Disamping itu, dalam proses melamar atau bertunangan bersalaman bukan
suatu syarat berbeda dengan pelaksanaan bai’at, dimana bersalaman
merupakan sunah-sunah bai’at. Dahulu orang laki-laki datang untuk
berbai’at kepada Nabi dengan bersalaman; sedangkan wanita ketika
berbai’at kepada beliau tanpa bersalaman. Padahal beliau orang yang
ma’shum (terpelihara) dari fitnah wanita dan bai’at membutuhkan
bersalaman.
Meskipun demikian beliau tidak bersalaman dengan wanita baik di dalam
bai’at maupun selainnya, sebagaimana dalam perkataan Aisyah dalam sebuah
hadits shohih:
Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh seorang wanita
sama sekali, baik di dalam bai’at maupun selainnya. (Lihat fatwa Syaikh
Muhammad bin Abdul Maqsud, Fatawi al-Mar’atil Muslimah hal. 510)
3. Apa hukum bersalaman dengan nenek-nenek? Dan bagaimana jika bersalamannya dengan penghalang baju atau selainnya?
Tidak boleh bersalaman laki-laki dengan wanita yang bukan mahromnya
secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda atau sudah tua, baik yang
bersalaman itu laki-laki yang masih muda atau sudah tua. Karena di
dalam bersalaman tersebut terdapat bahaya fitnah pada masing-masing dari
keduanya. Ada riwayat hadits shohih dari Rosululloh, beliau bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita”. Dan Aisyah berkata:
“Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh seorang wanita
sama seliali. Tidaklah beliau membai’at kaum wanita melainkan dengan
perkataan”.
Juga tidak ada bedanya antara bersalaman dengan penghalang atau tidak
dengan penghalang karena keumuman dalil-dalil dan untuk menutupi jalan
menuju fitnah. (Lihat fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawi
aI-Mar’atil Muslimah hal. 511)
4. Apa hukum bersalaman antara pelajar putra dengan pelajar putri di
sekolah? Dan apa yang harus dilakukan ketika diajak bersalaman oleh
lawan jenis?
Tidakboleh belajar di sekolah dengan dicampur antara laki-laki dengan
perempuan dalam satu tempat, satu sekolah atau satu kursi. Bahkan ini
termasuk penyebab fitnah yang paling besar. Tidak boleh pelajar putra
dan pelajar putri belajar dengan cara bercampur karena terdapat fitnah
dan tidak boleh seorang muslim bersalaman dengan wanita ajnabiyah. Jika
seseorang diajak bersalaman oleh lawan jenis hendaknya dia
memberitahukan bahwasannya tidak boleh bersalaman antara laki-laki
dengan wanita yang bukan mahromnya. Karena terdapat riwayat hadits dari
Nabi bahwa beliau berkata ketika membai’at wanita:
“Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita”. Dan Aisyah berkata:
“Demi Alloh, tangan Rosululloh tidak pernah menyentuh seorang wanita
sama sekali. Tidaklah beliau membai’at kaum wanita melainkan dengan
perkataan”.
Sedangkan Rosululloh adalah suri teladan yang baik sebagaimana firman Alloh:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang
baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Alloh. (QS.
AI-Ahzab:21)
Di samping itu, bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan
mahromnya adalah sarana-sarana fitnah bagi keduanya, maka wajib
ditinggalkan.
Adapun mengucapkan salam yang tidak mengandung fitnah dengan tanpa
berjabat tangan, tanpa sesuatu yang meragukan, tanpa melembut-lembutkan
ucapan, dengan berpakaian yang menutup aurat serta tidak bersepi-sepian,
maka diperbolehkan. Alloh berfirman:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang
lain, jika kamu bertagwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang balk, (QS. Al-Ahzab:32)
Juga karena dahulu wanita-wanita pada zaman Nabi mengucapkan salam
kepada beliau dan meminta fatwa kepadanya dalam perkara-perkara yang
muskil. Seperti itu pula yang dilakukan wanita-wanita dahulu, mereka
meminta fatwa kepada para sahabat Nabi dalam perkara-perkara yang
muskil. (Lihat fatwa Lajnah Daimah, Fatawi al-Mar’atil Muslimah hal.
511)
5. Apa hukum bersalaman dengan kerabat wanita seperti anak perempuan bibi atau paman?
Hal ini termasuk yang tidak boleh karena anak perempuan bibi dan paman
bukanlah mahrom sehingga tidak boleh bersalaman dengannya. Dengan
demikian masuk dalam larangan hadits riwayat Thobroni dengan sanad
jayyid dari Ma’qil bin Yasar :
Pastilah seseorang kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih
balk baginya dari pada dia menyen-tuh wanita yang tidak halal baginya.
(Lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Maqsud, Fatawi al-Mar’atil Muslimah hal. 511)
6. Berdosakah wanita yang memakai sarung tangan bersalaman dengan laki-laki?
Tidak boleh wanita bersalaman dengan laki-laki yang bukan mahromnya
meskipun memakai sarung tangan, dari balik lengan baju atau dari balik
kan jilbab. Semuanya termasuk bersalaman yang dilarang meskipun dengan
penghalang (tidak menyentuh langsung). (Lihat fatwa Syaikh Abdulloh bin
Jibrin, Fatawi al-Mar’atil Mus-limah hal. 512-513)
7. Bolehkah seorang laki-laki menyentuh bagian badan wanita yang bukan mahromnya?
Sebagian wanita kurang berhati-hati dengan menampakkan lengan tangannya
kepada tukang emas yang lemah imannya untuk mengukur gelangnya, melepas
perhiasan dari tangannya atau membantu memakai/melepas perhiasannya. Ini
adalah perkara yang diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh seorang
laki-laki menyentuh bagian badan wanita yang bukan mahromnya. Hal itu
termasuk perbuatan kemak-siatan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Laki-laki
dan perempuan yang pernah melakukannya wajib bertaubat. Dari Ma’qil bin
Yasar bahwa Nabi bersabda:
Pastilah seseorang kepalanya ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih
baik baginya dari pada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bahwasanya tidak boleh bagi
laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahrom. Dan wanita yang disentuh,
jika mau melakukannya, berarti telah berserikat dengan laki-laki
tersebut dalam perbuatan dosa. Dan perlu dipahami bahwa ber-sentuhan
badan dengan badan lebih kuat dalam memberikan kelezatan, menggerakan
inst-ing dan membangkitkan syahwat dari pada dengan melihat dengan mata.
Maka dilarangnya hal ini di dalam Islam merupakan tindakan preventif
(penjagaan) supaya manusia tidak jatuh ke dalam perbua-tan keji yang
merusak individu dan masyarakat, menghilang-kan kehormatan dan kesucian
serta mengantarkan kepada kebinasaan dan kehancuran. (Lihat fatwa Syaikh
Abdulloh Al-Fauzan, Fatawi al-Mar’atil Muslimah hal. 513)
Setelah mengetahui hukum bersalaman dengan lawan jenis, marilah kita
berusaha untuk menerapkannya pada diri kita dan mengajak keluarga serta
saudara-sauadara kita, kaum muslimin untuk kembali mengkaji masalah ini
dengan merujuk kepada sumbernya dengan mengikuti bimbingan ulama. Dengan
mengkaji dan menghidupkan kembali ajaran Islam, insya Alloh, kita akan
mendapatkan petunjuk dan kemuliaan. Amin.
http://alummah.or.id/alummah/fiqh-dan-muamalah-96
ahzeekk dah jadi alim :v ..
BalasHapus